Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Jokowi ungkap mekanisme perhitungan tarif kenaikan STNK

DPR minta Jokowi ungkap mekanisme perhitungan tarif kenaikan STNK STNK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai diterapkan hari ini. Meski telah diterapkan, gelombang penolakan atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 201 ini belum berhenti.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Polri untuk mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut.

"Panggil Kemenko perekonomian, Kemenkeu, dan Polri untuk membuat rapat terbatas terkait polemik tersebut. Kalau perlu tampilkan ke publik mekanisme perhitungan tarifnya," kata Heri melalui pesan tertulisnya, Jumat (6/1).

Pemerintah diminta untuk memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menentukan besaran kenaikan tarif tersebut. Hal ini diperlukan agar masyarakat tidak terbebani dengan naikkan tarif pengurusan surat kendaraan itu.

"Perhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat ketika menghitung tarif yang ada. Sebisa mungkin tarif disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, mungkin dengan cluster, contoh untuk sarana angkutan umum," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengimbau agar pemerintah tidak larut pada egonya sendiri tanpa memperhatikan opini masyarakat. Seharusnya, kata Heri, pemerintah mengoptimalkan target penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang belum tercapai ditahun 2016, bukan malah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan.

"Sudah seharusnya energi itu diarahkan pada bagaimana meningkatkan realisasi penerimaan PNBP yang pada tahun 2016 lalu, baru mencapai kurang-lebih 70% dari target," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP