Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik

Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik Polisi rilis barang bukti teroris Majalengka. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB mulai berlaku, Jumat (6/1) hari ini.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan dengan adanya kenaikan tarif administrasi tersebut, honor bagi petugas yang bekerja dalam bidang pengurusan juga bakal ikut dinaikkan. Kenaikan honor bagi petugas, kata Boy, harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Kalau sesuai dengan PP yang tahun 2010 honor petugas pelayanan di Samsat itu Rp 300 ribu per bulannya, nanti dengan PP 2016 ini besaran penyesuaiannya akan ada pembicaraan dulu dengan Kementerian Keuangan," kata Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).

Boy mengatakan, Polri terus memperjuangkan kenaikan tunjangan bagi tiap anggotanya. Terlebih, kata dia, petugas harus bekerja lebih keras seiring peningkatan pelayanan. Hal ini juga perlu dilakukan untuk mencegah perilaku koruptif.

"Artinya kan kita juga konteksnya dalam rangka meminimalisir atau tindakan-tindakan koruptif dalam pelaksanaan itu," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini meyakini lewat kenaikan honor bagi setiap petugas, maka perilaku koruptif dapat dihindari. "Kita harus optimis. Kondisi itu akan jauh lebih bagus," ujarnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP