LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Naikkan harga Pertamax Cs harus lapor ESDM, ini respons bos baru Pertamina

Pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina akan patuh terhadap kebijakan pemerintah, dengan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

2018-04-20 20:08:54
Pertamina
Advertisement

PT Pertamina (Persero) mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam penetapan harga Bahan Bakar Minya (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertalite yang harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM.

Pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina akan patuh terhadap kebijakan pemerintah, dengan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

"Kita mengikuti saja ketentuan pemerintah seperti apa," kata Nicke, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (20/4).

Advertisement

Menurut Nicke, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki otoritas dalam menetapkan kebijakan terkait de‎ngan harga BBM non subsidi. Sebab itu, Pertamina menyerahkan seluruh mekanismenya ke pemerintah. "Otoritas Kementerian ESDM kita ikuti saja. Kita ikuti saja pemerintah," ucapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual bahan bakar minyak(BBM) non subsidi atau umum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM non subsidi di luar avtur dan industri harus mendapatkan persetujuan pemerintah.

Advertisement

Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar. "Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi atau umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.

Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi
Aturan penjualan BBM nonsubsidi ditargetkan keluar pekan ini
Pertamina dapat hak kelola 8 blok migas kompensasi harga BBM dilarang Jokowi naik
Darmin sebut harga BBM non-subsidi diatur pemerintah agar tak gaduh di tahun politik
Daftar terbaru harga BBM Pertamina, Shell dan Total

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.