Darmin sebut harga BBM non-subsidi diatur pemerintah agar tak gaduh di tahun politik
Merdeka.com - Pemerintah mewajibkan Pertamina melapor jika ingin menaikkan harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau nonsubsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan lainnya. Selain Pertamina, kewajiban lapor ini juga ditunjukan bagi operator asing seperti Shell dan Total.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar tidak terjadi kegaduhan akibat kenaikan harga BBM. "Kebijakannya sudah diambil. Itu kan pemerintah ingin bahwa kebijakan buat situasinya gaduh," ungkapnya ketika ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (16/4).
Pemerintah, kata mantan gubernur Bank Indonesia ini, juga ingin menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Apalagi menjelang tahun politik seperti sekarang. "Jangan kemudian dalam situasi tahun politik kemudian gaduh. Kan lebih baik tidak gaduh kan ya?," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM tengah merumuskan peraturan penetapan harga BBM nonsubsidi. Artinya, penetapan harga BBM nonsubsidi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah sebelum menetapkan kenaikan harga.
"Sedang dibikin (peraturan mengenai konsultasi kenaikan harga BBM non subsidi)," kata Arcandra.
Arcandra menuturkan, peraturan tersebut sudah dirumuskan oleh instansinya, dan dalam proses penyempurnaan. "Sedang (dibuat), rumusan sudah," tegas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya