Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina dapat hak kelola 8 blok migas kompensasi harga BBM dilarang Jokowi naik

Pertamina dapat hak kelola 8 blok migas kompensasi harga BBM dilarang Jokowi naik SPBU Abdul Muis. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan 100 persen hak kelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) kepada PT Pertamina yang kontraknya segera berakhir (terminasi). Keputusan Presiden Jokowi yang melarang harga bahan bakar minyak (BBM) naik hingga 2019 menjadi salah satu pertimbangannya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengakui, proses penyerahan hak kelola delapan blok migas terminasi tersebut dilakukan cukup lama yaitu sejak November 2016. Hal ini karena menghadapi blok migas yang kontraknya habis bersamaan cukup banyak.

Pemerintah juga mempertimbangkan model bisnis tepat untuk mengelola blok migas tersebut. Amien menambahkan, sejak 2017 sudah dipertimbangkan untuk menyerahkan delapan wilayah kerja blok migas itu kepada Pertamina.

"Kementerian ESDM pada Jumat kemarin sudah memutuskan delapan blok migas (terminasi) 100 persen interest kepada Pertamina," ujar Amien, seperti ditulis Selasa (17/4).

Dia menuturkan, ada sejumlah faktor pertimbangan untuk memutuskan penyerahkan hak kelola delapan blok migas itu kepada Pertamina. Pertama, membantu keuangan Pertamina seiring harga minyak dunia naik signifikan. Di sisi lain, harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya Premium belum naik.

Kedua, mempercepat proses negosiasi yang sudah berlangsung sejak November 2016. Hal itu agar pelaksanaan bisnis dapat dilakukan apalagi Pertamina juga membutuhkan produksi minyak dari delapan blok migas terminasi tersebut.

Amien menambahkan, Pertamina memang akan menjadi operator dari delapan blok migas tersebut. Namun, pemerintah juga menyerahkan kepada Pertamina bila ada pihak yang juga tertarik untuk mengelola delapan blok migas tersebut."Bagi pihak yang tertarik ingin joint diskusi dengan Pertamina secara business to business,” ujar Amien.

Amien menuturkan, Pertamina juga diwajibkan untuk menyerahkan hak kelola 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Amien mengatakan, pemerintah daerah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak perlu mengeluarkan dana untuk ambil alih. "Ini dapat bagian net share. Jadi net share untuk cicil 10 persen hak kelola. Sebagian bisa diambil cicil harga hak kelola dan sebagian bisa diambil untuk BUMD tersebut," kata dia.

Selain itu, Amien menuturkan, pemakaian skema gross split akan bertambah lewat delapan wilayah kerja blok migas terminas ini. “Delapan wilayah kerja blok migas ini pakai gross split. Koleksi gross split bertambah,” ujar Amien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian ESDM Djoko Siswanto menilai, Pertamina tidak akan terbebani dengan penyerahan 100 persen hak kelola blok migas tersebut kepada Pertamina. PT Pertamina (Perseroan) dapat kembalikan ke pemerintah dan pemerintah bisa lelang.

"Saya rasa tidak berbebani. Pertamina bisa kasih pemerintah dan pemerintah bisa lelang," kata Djoko.

Seperti diketahui, delapan blok migas terminasi tersebut adalah, Blok Ogan Komering, Tuban, South East Sumatera, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Attaka, Tengah, dan North Sumatera Offshore.

Total produksi siap jual (lifting) migas di delapan blok migas mencapai 123.778 BOEPD. Komposisinya antara lain lifting minyak sebesar 68.599 BOPD dan lifting gas sebesar 306 MMSCFD.

Reporter: Agustina Melani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP