LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Mulai besok transaksi ekspor wajib gunakan CIF

Setiap eksportir diwajibkan menggunakan jasa angkutan dan asuransi Indonesia.

2014-02-28 13:46:00
ekspor impor
Advertisement

Kebijakan baru dalam sistem ekspor yakni Cost Insurance and Freight (CIF) mulai berlaku besok, Sabtu (1/3). Otomatis, setiap eksportir diwajibkan menggunakan jasa angkutan dan asuransi Indonesia. Kebijakan ini diklaim bisa mengurangi defisit neraca jasa hingga USD 8,6 juta.

"Sehingga pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan penerimaan devisa ekspor, mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, menumbuhkan usaha jasa transportasi, perbankan dan asuransi Indonesia serta membuka lapangan kerja yang luas," ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nus Nuzulia Ishak di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2).

Berdasarkan data Bank Indonesia bulan Januari-Juli 2013 bahwa data pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 80 persen ekspor Indonesia dilakukan berdasarkan ToD free On Board (FOB), 12 persen Cost and Freight (CFR) dan 8 persen menggunakan ToD cost, insurance&freight (CIF). Nantinya, semua wajib menggunakan CIF.

Advertisement

Sebelum kebijakan ini diterapkan dalam kegiatan ekspor, tahap awal dilakukan peningkatan kualitas data ekspor melalui pengisian nilai freight dan nilai asuransi pada formulir PEB. Langkah ini untuk menggambarkan potensi ekonomi di sektor jasa angkutan dann asuransi.

"Melalui mekanisme peningkatan kualitas data untuk freight dan asuransi ini para pelaku usaha dapat menyampaikan informasi besaran nilai freight dan asuransi pada aktivitas ekspor dalam pengisian formulir PEB sebagai dasar dalam pembuatan keputusan yang tepat," ungkapnya.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang tata cara penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian pemberitahuan ekspor barang terkait penggunaan term of delivery cost, insurance and freight dalam pelaksanaan ekspor. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/1/2014 mengenai penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian ekspor barang terkait penggunaan term of delivery cost, insurance and freight untuk pelaksanaan ekspor.

Advertisement

Kewajiban itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk  cost, insurance and freight (CIF) yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.

"Implementasi peraturan-peraturan tersebut tidak akan memberatkan pelaku ekspor dikarenakan pengaplikasian perhitungan nilai tersebut relatif mudah," tegasnya.

Baca juga:
Jero Wacik: Berat kalau terus impor BBM
Menkeu sebut pasar harus dipaksa pakai kapal dan asuransi lokal
Mulai Maret 2014, ekspor pakai kapal dan asuransi dalam negeri
Minim alokasi dana APBN ke pertanian buat Indonesia rajin impor
Suara hati petani apel Malang di tengah serbuan apel impor

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.