Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Maret 2014, ekspor pakai kapal dan asuransi dalam negeri

Mulai Maret 2014, ekspor pakai kapal dan asuransi dalam negeri Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah resmi memberi landasan hukum untuk kewajiban memakai sistem Cost Insurance and Freight (CIF) dalam setiap aktivitas ekspor. Kebijakan ini efektif per 1 Maret 2014.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2014. Mengutip pasal 4 ayat 4 beleid itu, mekanisme eksportasi yang dulu menggunakan mekanisme Free on Board (FOB) wajib diubah.

"Transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost Insurance and Freight, besaran nilai insurance and freight didasarkan pada nilai transaksi ekspor yang disepakati eksportir dengan pembeli di luar negeri," seperti tertulis dalam dokumen yang diteken Menteri Keuangan Chatib Basri pada 19 Februari lalu.

Ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2), Chatib membenarkan kebijakan itu bertujuan memberi keuntungan lebih bagi pelaku jasa pengangkutan dan asuransi lokal. 

"Dengan ini diharapkan akan membuat asuransi dan freight-nya berkembang. Tapi belum akan terjadi sekarang," ujar menkeu.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini memastikan tak akan menuntut pelaku usaha segera mengikuti aturan ini. Sementara, pemerintah fokus menyamakan metode pencatatan ekspor memakai CIF, mulai dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Bank Indonesia , sampai Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita mulai akan beralih pelan-pelan. Jadi kalau biasanya pakai FOB, sekarang masih boleh," kata Chatib.

Dengan adanya aturan ini, maka pembeli produk Indonesia di luar negeri didorong menyewa jasa pengangkutan sendiri. Mulai dari kapal, sampai penyedia asuransi, semuanya berasal dari perusahaan lokal.

Pemanfaatan CIF untuk ekspor pertama kali diusulkan mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan tahun lalu. Tujuannya agar nilai ekspor bisa meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) membenarkan metode CIF dapat mendongkrak nilai ekspor Indonesia. Sebab, faktor jasa, seperti penggunaan kapal, turut dimasukkan ke dalam pencatatan mereka.

Bahkan, tanpa harus mewajibkan kapal lokal dipakai mengangkut hasil ekspor, neraca perdagangan bisa surplus 'mendadak' USD 10 miliar. 

"Angka itu dari nilai angkutan, biaya asuransi selama ini, terlepas dari pakai kapal lokal atau asing, "ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo saat dihubungi terpisah.

Masalahnya, metode ini berpotensi membuat pemerintah lupa atas defisit neraca perdagangan. Kritik itu dilontarkan ekonom Faisal Basri selepas ide adopsi CIF pertama kali dilontarkan Kementerian Perdagangan tahun lalu.

Dia curiga pemerintah berkukuh mendorong pencatatan CIF untuk ekspor supaya mengesankan neraca perdagangan surplus. Kalau pemerintah serius ingin memperkuat sektor jasa logistik, caranya harus menumbuhkan jumlah angkutan secara riil. Bukan malah memasukkan data yang semu seperti penggunaan CIF.

"Kalau kapal kita ada, enggak usah pakai CIF deh, pasti nilai jasa kita naik juga. Jadi, perubahan pencatatan ini semu. Ekspor naik, tapi karena ada unsur jasa, norak lah," kata Faisal.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP