LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menteri Susi sebut seluruh kapal eks asing di Indonesia ilegal

Hampir 99,9 persen dari 1.132 kapal eks asing tidak sesuai kepemilikannya atau 'bodong'.

2015-03-05 16:10:48
Susi Pudjiastuti
Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan seluruh kapal atau hampir 99,9 persen dari 1.132 kapal eks asing tidak sesuai kepemilikannya atau 'bodong'. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal melakukan analisis dan evaluasi (anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing yang berkapasitas di atas 30 gross ton (GT).

Analisis ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan dari penerapan kebijakan Permen Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap. Aturan ini sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal eks asing di perairan Indonesia.

"Kalau di cek kepemilikannya itu semua bermasalah, kalau di complai 99,99 persen itu tidak complai dengan yang ada, dari sisi kepemilikan banyak yang bodong atau bikinan jalan pramuka," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).

Susi mengakui banyak pelanggaran tidak terpantau pemerintah lantaran Indonesia memiliki laut yang luas. Namun, penerapan kebijakan ilegal fishing membuat kapal eks asing tidak akan melaut lagi di perairan Indonesia.

"Kalau dilihat dari 1.132 kapal itu setengahnya sudah hilang, jadi di sini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia bohong-bohong, registrasi Indonesia yang bohong, 99 persen itu tidak mungkin bisa melaut di Indonesia lagi, karena tidak komplay dari pajak dan macam-macam," kata dia.

Untuk itu, kata Susi, analisis dan evaluasi tersebut akan dilakukan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing. Pasalnya, data-data kepemilikan kapal sudah banyak yang tidak sesuai.

"Kita akan publish 187 owner baik PT atau nama pribadi, kita telusuri secara resmi. Itu yang harus direportase dari 187, hampir kebanyakan mereka tidak bisa tangkap lagi," pungkas dia.

Baca juga:
Gaya Menteri Susi saat audit perizinan kapal eks-asing
Pekerjaan rumah dari KPK buat Menteri Susi
Tiga tahun lagi, kapal perang AS berjaga di perbatasan RI
Menteri Susi minta bantuan TNI AL kejar kapal asing
Usir ribuan kapal asing, Susi sebut tak ada negara semampu Indonesia
Orang Indonesia cukup jadi nelayan, jangan ABK kapal asing

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.