Menteri Rini: Pembentukan holding BUMN energi tak perlu izin DPR
"Secara UU tidak demikian perlu izin DPR, tapi komunikasi pasti," ujar Rini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pembentukan grup usaha atau holding sektor energi tak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Secara UU tidak demikian perlu izin DPR, tapi komunikasi pasti. Karena berdasarkan proses berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) tidak perlu izin DPR," kata Rini di Jakarta, Jumat (27/5).
Rini menegaskan, nantinya pada holding energi tersebut akan ada beberapa perusahaan pelat merah khususnya energi yang akan digabung menjadi satu. Dengan skema Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan publik sebagai pemilik.
"Setelah PGN bagian Pertamina. Pertagas akan jadi satu juga. Kalau sekarang yang punya PGN di PGN dulu, dimana nanti ini dari PGN pindah ke Pertamina jadi sama saja, sebetulnya saham publiknya tetep kita RUPS nanti tetap punya publik," jelas dia.
Pihaknya mencatatkan nilai saham serta aset perusahaan tersebut bakal dipindahkan milik pemerintah melalui Kementerian BUMN. Hal itu tanpa perlu kebijakan-kebijakan khusus buat menggabungkan nilai-nilai perusahaan.
"Karena itu kan kepemilikannya sama, hanya dipindahkan ya kan. Yang sudah tercatat di aset negara sebagai aset dipindahkan Kementerian BUMN. Kalau kita bicarakan holding Pertamina dan PGN itu sahamnya dipegang di Kementerian BUMN kan," pungkas dia.
Baca juga:
Anak usaha Pertamina resmi kelola Blok East Ambalat
Peringkat investment grade bikin BUMN berani terbitkan obligasi
8 BUMN manfaatkan fasilitas lindung nilai dari 3 bank negara
Karyawan Garuda Indonesia bisa ambil KPR lewat Bank BTN
DEN nilai tujuan pembentukan holding BUMN energi tidak tepat
Tak direstui Menteri Rini jadi komut, alasan Kuntoro cabut dari PLN?
Alasan Rini berhentikan Kuntoro & angkat Hasan Bisri jadi Komut PLN