Menko Darmin soal penghapusan Perda: baru judul saja sangat tebal
Dalam waktu dekat, Menko Darmin akan memanggil menteri dalam negeri untuk meminta penjelasan pencabutan Perda.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terus memudahkan izin investasi guna menarik investor di dalam negeri. Berbagai cara dilakukan, mulai dari mengeluarkan paket kebijakan ekonomi hingga menghapus Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sinkron atau menghambat masuknya investasi.
Saat ini, Menko Darmin angkat bicara soal 3.143 Perda yang telah dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia mengaku kaget ketika menjelaskan judul Perda itu saja sangat tebal dan banyak.
"Itu Perda baru judul saja sangat tebal. Belum isinya. Kalau isinya tebal banget," ucap Menko Darmin seraya memperagakan tebalnya berkas judul Perda tersebut di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/6).
Dalam waktu dekat, Menko Darmin akan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan pencabutan Perda penghambat investasi tersebut. Menurutnya, pencabutan memang perlu dilakukan untuk mensinkronkan paket kebijakan atau deregulasi dengan peraturan daerah.
"Kita mengundang mendagri menjelaskan pencabutan 3.143 Perda itu. Supaya bisa sinkron deregulasi yang sudah kita jalankan. Kita jelaskan substansinya. Kita akan bisa mensinkronkan langkah deregulasi yang kita ambil bisa menyambungkan," kata Darmin.
Namun demikian, Menko Darmin mengakui masalah sinkronisasi ini tidak akan selesai dalam sekejap mata. Pihaknya juga sudah melakukan banyak cara seperti pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) pemantau jalannya deregulasi investasi.
"Kita fokus menyiapkan, komunikasi, penjelasan ke berbagai pihak investor, masyarakat di luar sebagainya. Kita membicarakan apa saja disiapkan lebih dulu," tutupnya.
Baca juga:
Sudirman Said: Izin sektor migas & mineral kita pangkas jadi 20 saja
BKPM bakal bentuk pusat mediasi selesaikan sengketa investasi
Dinilai sejalan jalur sutra, tol laut diharap tarik investor China
BKPM ungkap ketertarikan China garap industri farmasi Indonesia
Per 16 Juni, BI catat aliran masuk modal asing capai USD 1,6 miliar
Produsen otomotif sedan premium China minat investasi di Indonesia
Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi