Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersentasekan sebesar 67,5 persen dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan belum lama ini berkaitan dengan mekanisme penghambat investasi. Sisanya terkait perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada sekitar 15 persen perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian, ada 15 persen lainnya yang mengarah pada diskriminatif dan sisanya aturan yang dinilai tak perlu diberlakukan.
“Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Sekitar 67,5 persen perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional,” kata Sumarsono, Rabu (15/6).
Dia menambahkan, beberapa daerah yang perdanya banyak dibatalkan antara lain Provinsi Jawa Timur 102 Perda. Sulawesi Utara (47) dan Jawa Barat (25). Umumnya, semua daerah memiliki masalah perda lantaran menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan di atasnya.
Kajian berikutnya, Kemendagri akan menyisir semua perda bermasalah. Saat ini, aturan yang menjadi sorotan adalah yang mengandung unsur diskriminatif. Namun untuk ketentuan ini, kata dia sedikit sensitif karena harus melihat kultur daerah dan kearifan lokal di sana.
“Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, akan terus menginventarisir perda-perda bermasalah. Selanjutnya, Kemendagri akan meninjau juga sejumlah perda yang dinilai diskriminatif atau intoleran, namun perlu berhati-hati untuk perda tersebut.
“Harus juga memperhatikan daerah yang punya kekhususan seperti Aceh itu ada otsus dan Yogyakarta itu keistimewaannya,” tambah Mendagri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya