LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Darmin akui aturan anyar tak buat penyerapan daerah lancar

"Kelihatannya pelaksanaannya masih belum secepat yang diharapkan," ucap Menko Darmin.

2015-10-02 13:34:50
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Pemerintah berupaya untuk mendorong serapan anggaran yang menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah kelesuan saat ini. Dana desa dianggap sebagai bagian yang dapat menggerakkan sektor ekonomi masyarakat di daerah. Penyerapan dana desa dinilai masih minim lantaran banyak kepala daerah takut dikriminalisasi di kemudian hari terkait kebijakannya dalam hal penggunaan anggaran.

Pemerintah pun sudah merancang kebijakan agar kepala daerah tidak lagi khawatir dan dana desa bisa terserap dengan baik. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution melihat, pelaksanaan serapan dana desa masih belum secepat yang diharapkan meski pemerintah sudah mengupayakan kebijakan terkait dana desa.

"Dana desa itu kalau aturan perangkat dan standarnya sudah dibuat tetapi kelihatannya pelaksanaannya masih belum secepat yang diharapkan," ucap Menko Darmin, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10).

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Mendagri terkait penyaluran Dana Desa sudah diteken ketiga menteri. Karena itu, Mendagri berharap daerah segera menyalurkan Dana Desa yang masih ada di rekening Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Poin dari SKB itu adalah mempercepat penyaluran Dana Desa. Selama ini, meski transfer dari Kementerian Keuangan ke Kabupatan/Kota sudah mencapai 80 persen, tapi belum semua disalurkan Bupati/Walikota ke Desa.

"Alasannya macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang menunggu perencanaan dari desa," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta.

Karena itu, lanjut Mendagri, pihaknya sepakat dengan Kementerian Desa bahwa perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN, APBD, yang simple. "Cukuplah selembar, Desa A Kecamatan A, Kabupaten A, Provinsi
A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program irigasi, program infrastruktur apa yang sifatnya pada karya. Sudah selesai, itu saja," ujarnya.

Diakui Mendagri, memang ada yang alasan bahwa desa belum mempunyai rekening. Untuk yang begini, Mendagri menyarankan bisa cash ini karena ini latihan baru tahap pertama untuk persiapan tahun ke depan yang mungkin sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Mengenai daerah yang tidak segera menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengatakan, urusan sanksi nanti Menteri Keuangan setelah menunggu hasil tuntas, menunggu hasil pemeriksaan BPK pada akhir tahun. Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya baik desa maupun anggaran modal termasuk APBD-nya.

"Itu saja. Baru nanti kalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi," terang Tjahjo.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, menurut Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan, sebagaimana bisa dilihat di Hotel Media Sheraton saat ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat
yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.

"Kami akan terus memantau karena apapun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk di perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam danaitu," pungkas Tjahjo.

Baca juga:
Jaksa Agung: Perpres percepatan anggaran bukan berarti kebal hukum
Penyaluran dana desa di akhir tahun cenderung membahayakan
Ridwan Kamil curhat pemerintah pusat masih punya utang terkait KAA
Ridwan Kamil dan Bima Arya curhat soal LSM nakal ke Luhut
Penyaluran dana desa terhambat dinamika politik

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.