Jaksa Agung: Perpres percepatan anggaran bukan berarti kebal hukum
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pembangunan infrastruktur. Perpres tersebut akan mengatur penindakan kepada pengguna anggaran agar tidak langsung mendapatkan hukuman pidana. Hal ini juga bertujuan agar pemerintah tidak selalu dibayangi rasa takut saat menggunakan anggaran negara.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan tujuan aturan ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, tetapi menciptakan suasana yang kondusif bagi pengguna anggaran, terutama pemerintah daerah. Menurutnya, bisa jadi kekeliruan hanya terjadi dalam hal administrasi. Sebab ini menjadi kendala dan alasan pengguna anggaran tidak melakukan proyek-proyek pembangunan atau pengadaan.
Selain itu, pemerintah juga akan giat memberikan penyuluhan kepada pemerintah daerah agar mereka dapat pendidikan tentang hukum. Harapannya, pemda dapat melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur dan bisa menjadi penangkal sebelum mereka melakukan kekeliruan administrasi.
"Kami lebih berperan ke pencegahan, supaya dengan demikian kami mencegah supaya enggak sakit ketimbang mengobati agar gak sakit," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dia menambahkan, selama ini pengguna anggaran khawatir dan ketakutan akan ditindak menggunakan hukum pidana. Faktanya, ini menyebabkan serapan anggaran daerah rendah. Untuk itu Kejaksaan Agung mencoba melakukan pendekatan dengan pencegahan.
"Kami coba lakukan pendekatan lain dengan pencegahan tadi. Lalu kalau masih ada niat jahat mengambil uang negara ya kami tindak," tegasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut B Panjaitan mengungkapkan, sampai saat ini Perpres tersebut masih belum diterbitkan. Tetapi informasi yang berkembang di media, rencana ini telah membuat Pemda berani menggunakan anggaran.
"Selama ini yang ada itu hanya keraguan, karena selama ini ada yang aneh-aneh. Sekarang sudah enggak itu. Tapi kami tetap pantau itu," ujarnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya penerbitan Perpres tersebut. Pihaknya tidak akan langsung menggunakan Undang-Undang Pidana, terlebih dahulu memeriksa pelaksana anggaran dengan Undang-Undang Administrasi.
"Itukan kebijakan yang tidak boleh dikriminalkan oleh karena itu ditinjau dulu dari Undang-Undang Administrasi Negara dulu. Jadi kalau administrasi ya (hukum) administrasi dulu. Kan belum tentu itu pidana," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya