Menko Airlangga Hormati Pengunduran Diri Dirut BEI Iman Rachman, Tekankan Tata Kelola Pasar Modal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati keputusan Pengunduran Diri Dirut BEI Iman Rachman, sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola pasar modal yang baik ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penghormatannya atas keputusan pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diumumkan Iman Rachman di Jakarta pada Jumat, 30 Januari, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dinamika pasar modal Indonesia. Airlangga menekankan pentingnya menjaga tata kelola yang baik di pasar modal ke depan.
Iman Rachman secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya di Media Center BEI, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud akuntabilitas atas kondisi pasar modal dalam beberapa waktu terakhir, meskipun situasi saat ini mulai membaik. Pengunduran diri ini sontak menjadi perhatian utama di kalangan pelaku pasar dan regulator.
Pemerintah melalui Menko Airlangga menegaskan komitmen untuk terus memonitor dan memastikan kepengurusan BEI selanjutnya. Tujuannya adalah agar dapat menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan roadmap yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tanggung Jawab dan Apresiasi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari posisinya. Menurut Airlangga, langkah ini menunjukkan bentuk tanggung jawab yang patut dihormati di tengah kondisi pasar modal yang dinamis. "Ya tentunya diapresiasi, tetapi kita harus terus menjaga tata kelola," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Iman Rachman sendiri menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk pertanggungjawaban pribadinya. Pernyataan ini disampaikan Iman di hadapan media, menegaskan komitmennya terhadap integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Ia berharap langkah ini dapat memberikan sinyal positif bagi kepercayaan investor dan pelaku pasar.
Pemerintah akan terus memastikan bahwa Direktur Utama BEI yang baru nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kepengurusan yang akan datang lebih memperhatikan aspek tata kelola. Selain itu, implementasi roadmap yang tertuang dalam UU P2SK juga menjadi prioritas utama.
Proses Penggantian Direktur Utama BEI
Pasca pengunduran diri Iman Rachman, PT Bursa Efek Indonesia akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan Plt ini bertujuan untuk memastikan operasional harian BEI tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Plt akan bertugas hingga Direktur Utama definitif yang baru dapat ditunjuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Proses pengisian jabatan yang lowong ini diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 23 POJK tersebut menyatakan bahwa jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong wajib diisi dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak kekosongan terjadi. Ini menunjukkan komitmen regulator terhadap keberlanjutan kepemimpinan di BEI.
Lebih lanjut, dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek dan harus mendapat persetujuan dari Dewan. Pejabat sementara ini akan melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama hingga pengganti definitif diangkat.
Sumber: AntaraNews