LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menkeu sebut kasus pajak BCA akibat program BPPN

Menkeu mengakui saat kasus ini terjadi puluhan bank swasta dan BUMN masuk dalam skema restrukturisasi utang.

2014-04-22 14:51:11
Pajak
Advertisement

Menteri Keuangan Chatib Basri menilai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas skandal pajak PT Bank Central Asia Tbk yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2004 Hadi Purnomo , tidak berkaitan dengan sistem pajak saat ini. Sebab, pola pengajuan keberatan tagihan pajak yang dianggap merugikan negara itu cuma terjadi di masa pemulihan setelah krisis ekonomi 1998.

Chatib menyatakan di masa sekarang, tidak ada lagi proses pengajuan restitusi pajak seperti yang pernah dilakukan BCA maupun bank-bank lain yang masuk ke dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Saat itu, puluhan bank swasta dan BUMN masuk dalam skema restrukturisasi utang.

"(Kasus BCA) kan berkaitan dengan restrukturisasi. Sekarang kan enggak ada restrukturisasi, itu berkaitan dengan BPPN pada 1998, jadi tidak bisa dibandingin sama sekarang," kata menkeu di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/4).

Menkeu membantah bila dianggap mengetahui latar belakang kasus ini, sebab ketika diangkat menjadi staf ahli Menteri Keuangan era Sri Mulyani Indrawati yakni pada 2006. Dia menegaskan, tidak pernah ada laporan soal kemungkinan potensi skandal pajak itu. Chatib mengatakan itu lebih tepat ditanyakan pada pejabat di era Menteri Keuangan Boediono.

"Itu 2002-2004, saya belum di sini. Saya baru mulai sama Bu Sri Mulyani pada 2006. Makanya saya ditanya kemarin kaget," cetusnya.

Jawaban serupa juga dilontarkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui terpisah. Dia mengaku pada masa itu masih aktif di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), sehingga kurang tahu ada model pengajuan keberatan pajak dari bank dengan otoritas pajak. "Bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak pun sudah menjadi pemantauan KPK . Jadi KPK lebih tahu dari aku," tandasnya.

Untuk diketahui, BCA pada 1998 mengalami gagal bayar utang hingga Rp 29,17 triliun sebagai imbas krisis yang melanda Asia Tenggara. Untuk menyelamatkan bank yang saat itu dikuasai taipan Soedono Salim itu, pemerintah mengambil alih 92,8 persen saham BCA .

Karena saat direstrukturisasi, saham itu dikuasai negara, maka untuk menghindari kisruh dalam penghitungan pajak setiap laba BCA pada periode 1999-2003 bisa diajukan menjadi basis pengurangan pajak (tax loss carry forward). Itu didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Akan tetapi, syarat pengurangan pajak itu seharusnya diimbangi dengan kelancaran pembayaran cicilan pinjaman, maupun penjualan aset kepada BPPN.

Dari latar belakang itu, kasus ini lalu terjadi pada 17 Juli 2003.  BCA menggunakan fasilitas tax loss carry forward mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Kementerian Keuangan. Keberatan itu mulanya ditolak karena BCA tidak tertib melunasi kewajiban pada BPPN.

KPK menduga kuat Hadi memainkan perannya sebagai Dirjen Pajak saat itu, memuluskan permintaan BCA , berbeda dari keputusan anak buahnya. Padahal, permohonan belasan bank lain dengan situasi tak jauh beda, ditolak Ditjen Pajak di waktu bersamaan.

Atas dasar itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk sementara ini, KPK baru menghitung potensi kerugian negara akibat dari perbuatan Hadi senilai Rp 375 miliar.

Diduga kuat, pria yang baru sehari pensiun sebagai Ketua BPK ini menerima komisi karena mengabulkan keberatan BCA agar dibolehkan tidak membayar pajak.

"Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan lalu ada 'kick back'-nya, ada aliran," kata Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Baca juga:
KPK minta Hadi Poernomo kooperatif untuk kurangi dosa
Presdir: Permohonan keberatan pajak BCA sesuai aturan
Dirjen Pajak: Dibanding saya, KPK lebih tahu soal kasus BCA
Menko Kesra surprise Hadi Poernomo jadi tersangka korupsi
Kasus pajak Hadi Poernomo, KPK sebut modusnya sama dengan Gayus

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.