Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: Dibanding saya, KPK lebih tahu soal kasus BCA

Dirjen Pajak: Dibanding saya, KPK lebih tahu soal kasus BCA bank BCA. REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menolak berkomentar soal penetapan status tersangka kepada Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk pada 2003.  Kasus ini terkait peran Hadi yang pada masa itu sebagai kepala otoritas pajak.

Fuad menuturkan, pada waktu itu dia belum bertugas di Ditjen Pajak. Justru saat tiga tahun lalu ditugaskan menjadi Dirjen Pajak, KPK sudah banyak mengintai instansinya. Dia merasa wajar, bila kasus yang terjadi 15 tahun lalu bisa terkuak sekarang.

"KPK sudah pegang semua data penyelidikan bukan penyidikan. Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak pun sudah menjadi pemantauan KPK. Jadi KPK lebih tahu dari aku," ujarnya selepas rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4).

Atas dasar itu, ditjen pajak belum dimintai keterangan oleh KPK. Kinerja pegawai pajak pun menurutnya tidak terganggu meski kasus ini mencuat. Fuad juga menjamin target pajak sesuai APBN 2014 tetap bisa dikejar.

"Nanti saja ya aku kasih komentar. Baru sehari soalnya, belum lihat reaksinya pada pajak," cetusnya.

Sebagai informasi, KPK telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan BCA. Beban pajak itu terkait dengan status bank swasta terbesar di Tanah Air itu yang sempat masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.

Ketika bank lain yang mengikuti BPPN ditolak penihilan pajaknya, Hadi selaku Dirjen pajak justru menerima keberatan BCA yang ditagih Rp 5,7 triliun. Untuk sementara ini, KPK baru menghitung potensi kerugian negara akibat dari perbuatan Hadi yakni Rp 375 miliar. 

Diduga kuat, Hadi menerima komisi karena mengabulkan keberatan BCA tidak membayar pajak. "Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan lalu ada 'kick back'-nya, ada aliran," ujar Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP