Presdir: Permohonan keberatan pajak BCA sesuai aturan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia. Saat menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2002-2004, Hadi diduga mengubah keputusan permohonan keberatan BCA atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 1999.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban dan menjalankan hak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. "KPK punya wewenang, kami tidak layak memberikan opini, proses BCA tempuh bahwa BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan haknya melalui tata perpajakan yang benar dan sesuai," ujarnya saat konferensi pers terkait penetapan Hadi Poernomo menjadi tersangka, di Jakarta, Selasa (22/4).
Dia mengungkapkan, pada 1998, BCA memang mengalami kerugian akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sebesar Rp 29,2 triliun. Berdasarkan perundangan yang berlaku saat itu, kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) hingga lima tahun ke depan.
Namun, pada 1999, BCA sudah mulai membukukan laba sebesar Rp 174 miliar. Berdasarkan pemeriksaan pajak pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba BCA pada 1999 menjadi sebesar Rp 6,78 triliun.
Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN. Itu tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No. SP-165/BPPN/0600.
Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 117/KMK.017/1999 tanggal 26 Maret 1999.
Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan Jual Beli Piutang. Namun, Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet.
Maka, BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan pada 17 Juni 2003. Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.
Pada saat akhir masa kompensasi kerugian pajak 1998, masih terdapat sisa kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp 7,81 triliun. Seandainya keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp 5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak, maka masih terdapat sisa tax loss carry forwad yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 2,04 triliun.
Sisa tax loss carry foward tersebut tidak bisa dipakai lagi (hangus) setelah 2003.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya