Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga jual eceran rokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Ia menyatakan, melihat kondisi saat ini, tidak ada niatan untuk menaikkan harga jual eceran rokok. Purbaya berpendapat bahwa pengaturan harga secara resmi tidak diperlukan.
"Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya enggak usah, kalau enggak tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Enggak naik, tapi harganya dinaikin sama saja," ungkapnya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin (13/10/2025).
Menkeu Purbaya memberikan salah satu alasan mengapa ia tidak ingin menaikkan HJE, yaitu kekhawatiran akan meningkatnya kesenjangan antara produk legal dan ilegal. Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga secara resmi justru bisa mendorong peredaran barang ilegal, karena perbedaan harga antara produk yang memiliki izin dan yang ilegal akan semakin besar.
"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir biarkan saja," tegasnya.
Cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan para pelaku industri rokok di Indonesia. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah, saya enggak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bea Cukai Jateng Sita 1,79 juta batang rokok ilegal, rugikan negara Rp 1,33 miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY kembali melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga bulan September 2025, mereka berhasil mengamankan 1,79 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok tersebut beredar melalui jalur darat, terutama di jalur tol utara dan selatan yang dikenal sebagai titik rawan distribusi. Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih menjadi fokus utama dibandingkan dengan barang-barang ilegal lainnya yang terjaring sepanjang tahun 2025.
"Rokok ilegal, ini yang cukup dominan. 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan," kata Akhmad Rofiq di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). Pihaknya juga mencatat bahwa barang-barang yang disita ini berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Berdasarkan perhitungan, kerugian yang dialami negara mencapai sekitar Rp 1,33 miliar, sementara total nilai ekonomis dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. Hal ini menunjukkan betapa luasnya praktik distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar," ujarnya. Dengan angka yang cukup besar ini, bisa disimpulkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu terus ditingkatkan untuk melindungi kepentingan negara. Penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelanggar yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan.
Jalur tol menjadi pilihan utama untuk distribusi rokok ilegal
Bea Cukai telah mengidentifikasi pola distribusi yang sering dilakukan oleh pelaku peredaran rokok ilegal. Mayoritas pengiriman menggunakan transportasi darat, khususnya melalui jalur tol, karena dianggap lebih cepat dan efisien untuk mengakses berbagai kota di Jawa Tengah dan sekitarnya. "Kebanyakan transportasi lewat tol," imbuhnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Bea Cukai melakukan berbagai langkah proaktif. Mereka melaksanakan patroli rutin, melakukan pemantauan intelijen, dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menggagalkan beberapa pengiriman besar.
"Penindakan kita kolaborasi Direkturat PII Kantor Pusat dan APH serta Jajaran Bea Cukai Lingkup Jawa Tengah dan DIY," ujarnya.