Menkeu Purbaya Hancurkan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 210 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa tarif cukai tidak akan mengalami kenaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor wilayah Jawa Timur I dan II. Kehadirannya bukan hanya untuk menyaksikan proses pemusnahan, tetapi juga sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan cukai di sektor hasil tembakau.
Purbaya mengungkapkan keprihatinan mengenai ketidakadilan dalam kompetisi antara pelaku usaha yang taat membayar cukai dan pajak dengan mereka yang mengedarkan barang tanpa membayar cukai. Ia menyatakan bahwa kondisi ini merugikan pengusaha yang patuh, karena pasar menjadi tercemar oleh produk ilegal yang tidak memperhitungkan biaya cukai dalam harga jualnya.
"Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya. Ya mereka rugi dong," ungkap Purbaya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/10/2025).
Menkeu juga menekankan bahwa meskipun kebijakan cukai tidak mengalami kenaikan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penertiban pasar. "Jadi, kan pertama saya kan cukai nggak naik. Tapi saya jamin ke mereka supaya income pemerintah naik. Saya akan jaga pasar di sini jangan dikontaminasi dengan barang-barang selundupan," jelasnya.
Penguatan dan pengembangan industri produk tembakau
Selain melakukan penindakan, Menteri Keuangan juga mengungkapkan rencana untuk memberdayakan kawasan industri hasil tembakau sebagai bagian dari solusi jangka menengah dan panjang. Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kawasan produksi yang lebih terorganisir dan intensif di daerah-daerah yang terindikasi sebagai pusat produksi ilegal.
Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan yang sebelumnya berlangsung di ranah ilegal dapat dipindahkan ke jalur formal yang lebih mudah diawasi dan dikenakan cukai.
Menurut Menkeu, "Kami sedang merencana untuk mengembangkan kawasan industri Hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai. Jadi pusat-pusat produksi ilegal di dalam negeri. Kalau di luar negeri gampang kita monitor pelabuhan-pelabuhan yang lebih intensif. Dan pembinaan itu langsung pembinaan disitu."
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani masalah produksi ilegal dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terencana.
Hasil tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I dan II
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya berhasil menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP).
"Dari data penindakan barang kena cukai ilegal, kami melaporkan kepada Bapak Menteri izin, bahwa dari Januari hingga September terdapat 1.519 SBP, Surat Bukti Penindakan. Ini merupakan hasil kerja kantor-kantor di wilayah Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II," jelas Untung Basuki di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (2/10/2025).
Selama proses penindakan, ditemukan sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angka tersebut menunjukkan seberapa besar peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 210 miliar. Estimasi ini didasarkan pada potensi penerimaan cukai yang seharusnya diterima oleh negara jika rokok-rokok tersebut diproduksi dan dipasarkan secara legal.