Menhub minta pemudik cuma 2 jam di rest area, selebihnya kena tilang
"Apabila pengemudi mengantuk ada rest area yang diatur bergiliran sehingga tidak sebabkan macet," ujar Menteri Jonan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepolisian aktif mengecek pemudik yang berhenti lama di area istirahat atau rest area. Hal itu dimaksudkan untuk menekan kepadatan antrean pemudik saat masuk area peristirahatan.
"Yang sulit ditilang. Apabila pengemudi mengantuk ada rest area yang diatur bergiliran sehingga tidak sebabkan macet tapi bisa memberi kesempatan untuk istirahat," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/6).
Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama dua jam saja. "Dikasih jam. Polisi yang cek. Dua jam keluar, suruh selesai. Kalau rest area penuh ya ditutup, tidak boleh numpuk nanti menimbulkan kemacetan," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, pemudik akan dikenakan penalti berupa denda. "Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya.
Pudji mengatakan, denda dan batas waktu singgah diberlakukan karena selama ini lamanya waktu pemudik di rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan balik. Permasalahan tersebut menimbulkan antrean panjang sehingga menimbulkan kemacetan yang mengular.
Baca juga:
Menteri Sudirman: Pertamina siapkan BBM kemasan selama mudik Lebaran
Warung remang jadi alasan truk barang pilih Pantura ketimbang Cipali
Angkutan delay sebab cuaca buruk, Jonan: Protes ke pembuatnya saja
Cek kesiapan Stasiun Gambir, Jonan dahulukan periksa toilet
Penumpang mudik Lebaran diprediksi meningkat, total 5 juta orang
30 Km jalur Pantura Jawa Barat butuh perbaikan
Jonan larang bus kota jadi angkutan mudik