Menhub Jonan soal pemeriksaan BPK: Ada yang lebih penting dari WTP
Selain Kementerian Perhubungan, terdapat 18 kementerian/lembaga lain yang juga memperoleh opini WTP.
Kementerian Perhubungan memperoleh hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Jonan mengatakan perolehan tersebut adalah kali ketiga yang didapat Kementerian Perhubungan.
Selain Kementerian Perhubungan, terdapat 18 kementerian/lembaga lain yang juga memperoleh opini WTP.
Menteri Jonan menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah sesuatu yang penting dan merupakan pedoman Kemenhub untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Namun yang lebih penting lagi adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut", katanya seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (2/6).
Dia menyatakan tindak lanjut tersebut terkait dengan beberapa permasalahan yang masih harus diselesaikan, di antaranya yaitu penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud. Selain itu juga terdapat temuan yaitu kelebihan pembayaran, pemanfaatan aset, dan denda yang belum dikenakan.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Chris Kuntadi menyontohkan pada kasus kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, Kemenhub akan meminta penyedia jasa yang bersangkutan untuk membayar kembali kelebihan itu pada negara.
"Kami akan beri waktu pada rekanan untuk membayar kembali, bila tidak dilaksanakan maka perusahaannya akan di-blacklist", katanya.
Chris menambahkan tahun 2015 merupakan tahun pertama penerapan sistem akuntansi berbasis aktual dari sebelumnya berbasis kas. "Dulu 'cash' masuk baru tercatat, sekarang ini asal transaksi sudah terjadi, itu langsung tercatat. Ini butuh 'effort' (upaya) besar dari SDM maupun sistem sehingga perolehan WTP ini sangat menggembirakan", katanya.
Kementerian Perhubungan akan berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dan temuan BPK dengan mengoptimalkan peningkatan kualitas laporan keuangan dan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola regulasi, sesuai dengan fokus kerja dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga:
Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini
Kemenhub anggarkan Rp 20 miliar mudik gratis lebaran, buruan ikut!
Ini hasil investigasi Kemenhub terkait 'dosa' Lion Group
Denda berhenti lama di rest area berpotensi jadi lahan pungli
Hati-hati, lama istirahat mudik di rest area kena denda Rp 500.000
Kemenhub targetkan Pelabuhan Patimban beroperasi di 2019
Kemenhub resmikan 21 pelabuhan senilai Rp 757 miliar secara serentak