Mengungkap Tantangan DJP: Mengoptimalkan Tax Buoyancy sebagai Mesin Fiskal Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan besar mencapai target penerimaan 2026. Optimasi tax buoyancy menjadi kunci untuk menutup gap fiskal dan memperkuat ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tugas berat dalam mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026. Mereka harus menutup gap penerimaan sebesar Rp562,4 triliun dari baseline kepatuhan sukarela wajib pajak. Target ini menuntut pertumbuhan penerimaan pajak hingga 22,9 persen, sebuah angka yang dinilai sangat menantang.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, DJP berencana fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy. Tax buoyancy adalah daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini merupakan instrumen penting untuk meraih target fiskal tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Kondisi tax buoyancy Indonesia menunjukkan gejolak signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menurun dari 1,92 pada 2022 menjadi 0,71 pada 2024. Penurunan ini mengindikasikan perlunya perbaikan sistem perpajakan nasional. Hal ini memperkuat urgensi penguatan kinerja pemungutan pajak yang adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Faktor Penentu Tax Buoyancy yang Melemah
Penurunan nilai tax buoyancy di bawah satu mencerminkan bahwa sistem perpajakan nasional belum mampu mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi secara efektif. Kondisi ini berarti pertumbuhan ekonomi tidak otomatis diterjemahkan menjadi tambahan penerimaan yang proporsional. DJP perlu bergeser fokus dari sekadar mengejar target nominal penerimaan.
Beberapa faktor mendasar turut mempengaruhi kondisi ini, salah satunya adalah proporsi ekonomi informal yang masih besar. Aktivitas ekonomi di luar radar formal cenderung sulit dikenai pajak, sehingga membatasi basis pajak negara. Ini menjadi tantangan serius bagi otoritas fiskal dalam mencapai target.
Selain itu, administrasi pajak masih menghadapi kendala dalam menangkap dan memproses data pelaku ekonomi baru. Perubahan struktur ekonomi, termasuk transisi digital, belum sepenuhnya terintegrasi secara cepat. Struktur pajak Indonesia yang relatif berbasis konsumsi juga tidak selalu responsif terhadap perubahan output ekonomi secara langsung.
Tantangan Gap Penerimaan dan Strategi DJP
Pencapaian target pertumbuhan penerimaan perpajakan 22,9 persen pada 2026 akan terhambat tanpa perbaikan tax buoyancy. Meskipun ekonomi tumbuh, realisasi target penerimaan dapat terkendala jika responsivitas pajak tidak meningkat. Pemerintah telah menetapkan target tax ratio ambisius untuk 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, tax ratio ditargetkan berada di rentang 10,08 persen hingga 10,45 persen terhadap PDB. Namun, DJP memperkirakan masih ada gap penerimaan sekitar Rp562,4 triliun untuk mencapai target Rp2.357–Rp2.358 triliun pada 2026.
Gap tersebut menunjukkan senjang antara potensi penerimaan yang mampu dikumpulkan secara otomatis melalui sistem yang ada dengan target yang ditetapkan. Strategi peningkatan tax buoyancy harus menjadi bagian integral untuk menutup gap tersebut. Modernisasi administrasi pajak seperti “Coretax” dan integrasi data lintas instansi menjadi krusial untuk memperluas basis pajak.
Pelajaran dari Kancah Internasional Mengenai Tax Buoyancy
Untuk memahami tax buoyancy sebagai mesin fiskal yang sehat, penting melihat praktik dan temuan empiris di negara lainnya. Studi ADB Economics Working Paper Series (2022) menunjukkan bahwa short-run maupun long-run tax buoyancy di 24 negara berkembang Asia mendekati satu. Ini mengindikasikan penerimaan pajak cenderung meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Analisis di negara-negara OECD juga menunjukkan short-run tax buoyancy untuk penerimaan pajak total umumnya tidak jauh dari satu. Sementara long-run buoyancy seringkali lebih besar dari satu di banyak negara maju, berbeda dengan pengalaman Indonesia saat ini. Hal ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang mendorong kenaikan penerimaan pajak secara proporsional atau lebih kuat.
Studi empiris di kawasan SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation) menemukan bahwa elasticity dan buoyancy dari pajak langsung di beberapa negara Asia Selatan bahkan di atas satu. Ini menandakan kebijakan pajak dan pertumbuhan ekonomi saling memperkuat jika basis pajak diperluas. Dampak positif tax buoyancy tinggi juga terlihat pada ketahanan fiskal.
Penguatan Sistem Perpajakan Nasional untuk Tax Buoyancy
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa tax buoyancy bukan sekadar angka statis, melainkan hasil dari desain kebijakan, struktur ekonomi, kapasitas administrasi pajak, dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Bagi Indonesia, ini berarti penerimaan pajak tidak akan berkembang otomatis hanya karena ekonomi tumbuh. Ini harus didukung kebijakan pajak yang responsif serta administrasi mutakhir.
Reformasi sistem administrasi pajak melalui digitalisasi dan integrasi data, seperti modernisasi administrasi pajak atau “Coretax”, sangat penting. Langkah ini bertujuan mempercepat pengenalan aktivitas ekonomi baru ke dalam basis pajak dan mengurangi kesalahan. Ini akan memperbaiki tax buoyancy di masa depan sekaligus mendorong keberlanjutan fiskal yang lebih kuat.
Dengan memperbaiki tax buoyancy, pemerintah dapat memastikan setiap tambahan pertumbuhan ekonomi berdampak nyata pada peningkatan ruang fiskal. Hal ini bukan hanya sekadar kenaikan nominal APBN, tetapi peningkatan kapasitas negara. Ini untuk menjalankan fungsi dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan investasi jangka panjang.
Sumber: AntaraNews