Menelisik Akar Masalah Pajak, Jadi Pemicu Kemarahan Rakyat Pati ke Bupati Sadewo
Para warga juga menilai pernyataan Bupati Pati Sudewo menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.
Rakyat Pati marah dengan kebijakan Bupati Sadewo yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut dinilai tidak pro rakyat dan mencekik di tengah kesulitan ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Para warga juga menilai pernyataan Bupati Pati Sudewo menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.
Analis Ekonomi Politik dari LAB 45, Baginda Muda Bangsa menjelaskan, terkait dengan pajak di daerah memang mengacu ke Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana salah satu poinnya adalah memang wewenang kepala daerah soal pajak PBB.
"Memang sejauh yang saya pahami tidak ada ketentuan-ketentuan teknis menjelaskan soal bagaimana acuan penghitungan dan seterusnya, tapi mungkin yang ingin saya soroti dari kacamata ekonomi politik adalah sebenarnya fenomena yang terjadi di Pati ini harus dilihat dalam konteks bahwa ada kegagalan dari pemerintah daerah untuk merepresentasi kebutuhan dari masyarakat," kata pria karib disapa Bagin saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (14/8).
Bagin menjelaskan, pajak dalam sejarahnya adalah wujud paling nyata dari kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Dia mencatat, banyak pemberontakan seperti di Amerika, revolusi Prancis yang asalnya karena pajak hingga muncul istilah no tax without representation.
"Tidak ada pajak tanpa representasi sehingga apa yang terjadi di Pati menurut saya melambangkan hal itu juga. Bahwa ini tidak ada kesepakatan dengan rakyat yang kemudian menunjukkan kemarahan tadi, kira-kira begitu," jelas lulusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia ini.
Bagin menyatakan, idealnya kenaikan pajak harus melalui proses konsultasi dan disepakati bersama dengan DPRD sebagai representasi rakyat.
"Saya sejauh ini belum menemukan bagaimana proses kebijakan ini didiskusikan di DPRD Pati, yang saya baca bahwa ini didiskusikan Bupati dengan camat, dengan kepala organ-organ eksekutif lainnya di Pati ya. Jadi ini juga membingungkan buat saya," tegas pria yang berfokus pada konteks ekonomi politik ini.
Mencari Sumber Alternatif Pendapatan Selain Pajak
Bagin mengamini, pajak saat ini menjadi alternatif yang sangat cepat untuk mendapatkan pemasukan, karena kurangnya fiskal dan dana.
"Pemasukan dari pajak ini menunjukkan kapasitas lemah dari pemerintahnya. Sebab untuk meningkatkan pendapatan daerah ada mekanisme lain di mana pemerintah bisa mendorong kerja sama bisnis (dengan swasta) dan seterusnya. Jadi ini tantangan," ungkap Bagin.
Tidak hanya Pati, sambung Bagin, namun juga kepala daerah lain yang juga mengambil kebijakan senada harus sadar bahwa pajak adalah bentuk hubungan sakral antara pemerintah dan rakyat. Sehingga harus berhati-hati dalam membuat keputusan.
"Kepala daerah harus bisa mengkomunikasikan kepada publik kenapa kenaikan pajak harus dilakukan. Karena yang bermasalah dari Pati yang saya pahami ada arogansi dan ketidakmampuan mengkomunikasikan kenapa kebijakan pajak ini nilainya harus naik," beber Bagin.
Bagin berharap kenaikan pajak harus menjadi fokus semua pihak bahwa diperlukan peningkatan kapasitas untuk mencari sumber-sumber penghasilan yang lain di luar di luar pajak.
"Pajak tentu tahun ke tahun akan naik tapi menurut saya tidak se-ekstrem ini, apalagi di tengah kondisi ekonominya sedang tidak baik, karena ini sangat berisiko. Persepsinya banyak tentang pajak, kalau secara teori di sini ada dari yang paling positif sampai negatif, jadi harus berhati-hati," wantinya menandasi.