LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker Tegaskan Program JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah atau BPJamsostek

Dana JHT dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

2022-02-17 19:12:12
JHT
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana JHT dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2).

Dia menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh.

Advertisement

Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Selain itu, pemerintah juga menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Mengingat, Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka Kemenaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Advertisement

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Program JHT Dinilai Mampu Tekan Kemiskinan RI
Jaminan Sosial di Indonesia Dinilai Lebih Baik dari Negara Maju
Protes JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Buruh di Makassar Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaa
Polemik JHT, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh dalam Setiap Kebijakan
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, AHY: Tak Adil dan Kurang Logis
Aksi Buruh Geruduk Kemenaker

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.