Polemik JHT, Cak Imin Minta Menaker Libatkan Buruh dalam Setiap Kebijakan
Merdeka.com - Kinerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tengah disorot. Gara-garanya, aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Terkait hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, telah memerintahkan Ida untuk mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh. Untuk membuka dialog terkait Permenaker tentang JHT tersebut.
"Saya kira Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," katanya.
Wakil Ketua DPR RI ini meminta Ida agar dalam membuat keputusan melibatkan kelompok buruh supaya tidak lagi terjadi kesalahpahaman.
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Cak Imin.
Ihwal desakan pencopotan Ida sebagai Menaker karena aturan itu, Cak Imin menanggapi dengan santai. Menurut dia, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah.
"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu. Terserah Pak Jokowi saja," katanya.
Diketahui, buruh menggelar unjuk rasa buntut keluarnya Permenaker terkait JHT. Permenaker yang membuat JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun itu mendapat respon keras banyak pihak terutama kelompok pekerja.
Buruh menuntut Permenaker tersebut dibatalkan. Serta Ida dicopot karena kerap membuat kebijakan merugikan buruh.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya