Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya mereka menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.