Membaca Peluang dan Tantangan Koperasi Desa Merah Putih Gagasan Pemerintah
Prinsip koperasi adalah keanggotaan sukarela, demokrasi, swadaya dan kesetaraan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mendapatkan pembiayaan dari Bank Himbara berkisar Rp3-5 miliar per koperasi. Dengan asumsi jumlah koperasi mencapai 80.000, potensi modal awal mencapai Rp250 triliun.
Menanggapi hal itu, Analis Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pada prinsipnya, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan prinsip koperasi adalah keanggotaan sukarela, demokrasi, swadaya dan kesetaraan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan, akan mempunyai masalah di 3 (tiga) sisi. Pertama, sisi bank himbara. Perbankan adalah industri keuangan yang high regulated. Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
"Syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih. Kalau program ini dibuat mandatory, bank himbara akan kesulitan secara teknis perbankan," kata Ajib dalam keterangan tertulisnya diterima merdeka.com, Senin (19/5).
Termasuk program KUR yang potensial dideliver lewat Koperasi Merah Putih, cenderung akan terhambat kondisi para debitur di masyarakat yang sedang marak terbelit masalah pinjaman online (pinjol) dan lain-lain, yang membuat SLIK OJK juga menjadi kendala.
"Pemerintah harus membuat peraturan terobosan untuk mengatasi hal ini," tegasnya.
Sisi potensi masalah yang kedua, adalah dalam konteks keuangan negara. Menururnya ketika Koperasi Merah Putih opsi pembiayaan diambilkan dari dana APBN, apakah itu berasal dari dana desa ataupun lainnya, koperasi akan potensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel dan efektif.
Sisi potensi masalah yang ketiga, adalah para pengelola koperasi. Dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Koperasi Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius kalau tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.
"Indikasi tentang pengelolaan yang belum profesional tercermin dari International Cooperative Alliance (ICA) tahun 2023 yang menunjukkan tidak ada satu pun koperasi Indonesia masuk jajaran 300 koperasi dunia. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, mencapai lebih dari 130 ribu koperasi," paparnya.
Dia mengingatkan potensi masalah-masalah ini perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah. Pemerintah cukup mengoptimalkan koperasi yang sudah ada, termasuk misalnya Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD), dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem serta digitalisasi.
"Sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal," imbuh Ajib.
Sedangkan, ketika pemerintah fokus dengan hilirisasi di daerah-daerah dengan alokasi APBN, bisa mengoptimalkan infrastruktur yang memang sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sehingga betul-betul dipisahkan antara fungsi koperasi sebagai badan usaha milik seluruh anggota, dengan Bumdes yang mengelola dana APBN secara akuntabel.
"Pemerintah harus memisahkan secara jelas fungsi koperasi dan entitas lain pengelola keuangan negara, serta pelibatan perbankam yang harus prudent dalam memberikan kredit. Sehingga tataran konsep dam aplikasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tutup Ajib.