Lelang sitaan pencurian ikan rugikan negara Rp 31 M
Sedangkan, jumlah kapal pencuri ikan yang selama ini beroperasi di wilayah perairan Tanah Air mencapai 7.000 kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah melakukan lelang eksekusi benda sitaan atau barang bukti dari 11 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing). Dari total 11 kapal di yang dijajah para pelaku pencurian ikan ilegal tersebut, kerugian Indonesia sudah bisa ditaksir hingga mencapai Rp 31 miliar.
"Nilai lelang ini menunjukkan suatu bukti nyata bahwa negara telah sangat dirugikan akibat aktivitas illegal fishing," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Adapun 10 kapal di antaranya merupakan pelaku illegal fishing di wilayah perairan Ambon dan Merauke dengan nilai Rp 10 miliar. Sementara, 1 kapal yaitu kapal Silver Sea 2 berada di Aceh senilai Rp 21 miliar.
Sedangkan, jumlah kapal pencuri ikan yang selama ini beroperasi di wilayah perairan Tanah Air mencapai 7.000 kapal.
"Dari total tiga wilayah dengan Sabang ini maka menghasilkan Rp 31 miliar tersebut. Dapat kita bayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat aktivitas dari kurang lebih 7.000 kapal yang selama ini beroperasi secara ilegal di Indonesia," tandas Susi.
Baca juga:
Menteri Susi berhasil lelang barang sitaan pencuri ikan Rp 21 miliar
Ditinggal mudik, 5 rumah di Laweyan Solo dibobol maling
'Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar'
Perangi pencurian ikan, Kejagung minta ada sinergi dalam Satgas 115
Penenggelaman kapal sulitkan aparat hukum tangani pencurian ikan
Lawan pencuri ikan, Jokowi kirim nelayan Jawa melaut di Natuna
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan