Menteri Susi berhasil lelang barang sitaan pencuri ikan Rp 21 miliar
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti dari kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan oleh Kapal Silver Sea 2. Adapun proses lelang dimulai dengan harga terendah sebesar Rp 9,6 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang.
Susi mengatakan, barang sitaan yang dilelang pada 19 Juli 2016 tersebut, berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton di Mako Lanal, Sabang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp 21 miliar.
"Proses penanganan kasus terhadap Kapal Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Itu untuk kapalnya, tapi untuk ikannya sudah bisa kita lelang. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar di di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Menurutnya, pelaksanaan lelang harus dilakukan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).
"Jadi hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi," ungkap dia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, KPK," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya