Larang penjualan miras, Menteri Rachmat di SMS pegawai minimarket
'terimakasih pak saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA beli pas ditanya KTP, marah-marah.'
Pemerintah resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya mulai kemarin. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Ada pegawai minimart sms kesaya, 'terimakasih pak saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA beli pas ditanya KTP marah-marah, takut deh'," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Pemerintah, menurut Rachmat, juga melarang penjualan minuman keras via internet. Meskipun aturannya hanya menekankan pada penjualan di minimarket dan toko pengecer lainnya.
"Saya belum tahu (dijual online), harusnya tetap tidak boleh," katanya. "Kalau orang mau nyolong-nyolong (cari celah) kami cegat lagi."
Di sisi lain, Rachmat mendorong tarif cukai minuman beralkohol dinaikkan. Sebab, saat ini, harga minuman keras di Indonesia termasuk paling murah ketimbang negara lain.
"Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikan. Karena bir di Indonesia sangat murah. Beda seperlima sama Singapura kan gila. Harga Rp 20 ribu, anak-anak bisa beli."
Baca juga:
Pedagang Pantai Legian dukung kebijakan Mendag soal penjualan bir
Pasokan bir impor tahun ini berkurang
Indomaret di Malang lebih senang tak lagi menjual miras
Anak Amien Rais dukung pemerintah larang minimarket jual miras
Larangan penjualan minuman alkohol tak berlaku di daerah wisata
Ketika Ahok & Djarot 'buka kartu' dulu tenggak bir sampai mabuk
Harga bir di Indonesia murah, penjualannya tak seketat Singapura