Larangan penjualan minuman alkohol tak berlaku di daerah wisata
Merdeka.com - Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan tingkat pengecer yang dikomandoi Kementerian Perdagangan, diwarnai beragam pro kontra. Penolakan datang dari para penjual, pengecer yang biasa mencari rezeki dengan menjual bir di kawasan yang jadi idola wisatawan asing, semisal Bali.
Para pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang dialami akibat dari penerapan regulasi tersebut. Menjawab keluhan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Srie Agustin menjelaskan pihaknya sudah membuat petunjuk pelaksana (Juklak) bagi peredaran minuman beralkohol di daerah pariwisata.
Minimarket tetap dilarang menjual minuman alkohol berkadar 5 persen. Namun pengecer masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Isinya bagi kawasan wisata seperti Bali yang mempunyai 16 kawasan yang sudah masuk dalam perda, maka diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," jelas Srie kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Namun ada syaratnya. Pedagang atau pengecer minuman beralkohol diwajibkan terdaftar dalam wadah atau kelompok usaha bersama. Bisa berbentuk koperasi atau BUMD.
Dalam pelaksanaannya, para penjual yang sudah tergabung dalam wadah koperasi atau BUMD bisa melakukan kerja sama dengan pihak hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket. "Itu untuk pengadaan barangnya," ucap Srie.
Srie menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang mempunyai sejumlah kawasan wisata yang sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) setempat.
"Kita tidak boleh mengatur dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya