Anak Amien Rais dukung pemerintah larang minimarket jual miras
Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya mulai kemarin. Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mendukung penuh langkah tersebut. Dia menyatakan langkah ini memang patut diterapkan. Sebab, kata anak Amien Rais ini, minimarket sangat mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai umur.
"Saya anggap itu kebijakan yang proporsional karena akses terhadap minimarket kan bebas publik," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ini juga heran tak ada larangan tegas bagi anak yang berumur di bawah 17 tahun untuk membeli minuman beralkohol di minimarket. Sehingga, kebijakan Menteri Perdagangan itu memang patut diacungi jempol.
"Selama ini miras dijual bebas maka sebaiknya ditarik penuh dari minimarket supaya publik tak mudah akses dengan seliberal ini," ucapnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya