LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Langgar Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Bakal Kena Denda

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengingatkan operator transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa transisi new normal, terutama soal batas maksimal penumpang. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.

2020-06-17 13:38:06
kementerian perhubungan
Advertisement

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengingatkan operator transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa transisi new normal, terutama soal batas maksimal penumpang. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.

"Kami sejak awal tidak segan-segan memberikan penalti atau hukuman," kata Adita dalam Talk Show Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (17/6).

Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi ini menjelaskan, sanksi paling ringan bagi operator transportasi yang melanggar protokol kesehatan berupa surat teguran dan paling berat didenda. Di samping sanksi, Adita mengingatkan operator transportasi mengenai kepercayaan masyarakat.

Advertisement

Dia mengatakan, transportasi darat, udara maupun perkeretaapian harus disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"Kami mengimbau dan meminta lah kepada seluruh operator, baik operator prasarana maupun sarana untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka sendiri yang dirugikan. Ini sekarang kan semua harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan operator transportasi terkait dengan protokol kesehatan. Tanpa partisipasi masyarakat, penyebaran Covid-19 di Indonesia tak bisa dimusnahkan.

Advertisement

"Ini perlu partisipasi semua pihak, khususnya para calon penumpang untuk mambangun kesadaran diri agar patuh dan disiplin terhadap semua ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Baca juga:
Pengguna Transportasi Umum Menuju Jakarta Tetap Harus Kantongi SIKM
PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Pemerintah Sebut Pembagian Jam Kerja Persingkat Waktu Pegawai Menuju Kantor
KCI Minta Kenaikan Tarif KRL Imbas Penurunan Penumpang Saat Kenormalan Baru
Tekan Dana Subsidi, Tarif KRL Dinilai Perlu Dinaikkan
Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.