Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal

Ini Aturan Bepergian Menggunakan Pesawat di Wilayah NTT Saat New Normal Lion Air. ©2018 humas lior air

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan berlakukan sistem new normal, di tengah pandemi covid-19 mulai Senin 15 Juni mendatang.

Penerbangan pun kembali normal dengan penerapan protap kesehatan ketat, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali maskapai Lion Air Group, yang siap beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Area Manager Lion Group Nusa Tenggara Timur, Rinus T. Zebua kepada merdeka.com menjelaskan, pihaknya efektif beroperasi mulai tanggal 15 Juni. Perjalanan area Nusa Tenggara Timur syaratnya adalah, menunjukan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah, Paspor, SIM.

"Penumpang wajib mengunduh atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya masing-masing, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC), bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," kata Rinus, Sabtu (13/6).

Sementara untuk perjalanan keluar dan masuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Rinus mengingatkan kepada calon penumpang, wajib menunjukan surat keterangan uji PCR dgn hasil negatif , atau uji Rapid-test dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-Test.

"Sebagai catatan masa berlaku surat keterangan adalah tujuh hari untuk hasil uji PCR dan tiga hari untuk hasil uji Rapid-test, terhitung tanggal sejak surat keterangan hasil uji diterbitkan. Mengundurkan atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing penumpang, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC). Bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas," ujarnya.

Rinus menegaskan, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan apabila tidak dapat menunjukan pemenuhan persyaratan, pada hari keberangkatan dan tiket perjalanan akan diproses sesuai dengan ketentuan perusahaan.

"Calon penumpang tiba di bandara tiga Jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat dan wajib mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP