Pengguna Transportasi Umum Menuju Jakarta Tetap Harus Kantongi SIKM
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, seluruh pengguna transportasi umum yang akan masuk DKI Jakarta wajib mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) meski sudah masuk masa transisi menuju new normal. Ketentuan ini tertuang dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.
"Tiap-tiap pemerintah daerah mempunyai aturan tersendiri di masa pengendalian pandemik covid-19 ini. Seperti gubernur Anies yang menghendaki orang yang akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM," kata dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6).
Apalagi, lanjut Adita, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan secara digital sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Untuk itu, dia mengimbau pengguna transportasi kooperatif dalam mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain, Adita menyebut SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta. Sebab, SIKM masih diperlukan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di wilayah Jakarta.
Meski begitu, dia meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses pembuatan berbagai dokumen persyaratan untuk perjalanan dengan transportasi umum di tengah pandemi. Di antaranya meningkatkan meningkatkan program sosialisasi maupun penyediaan layanan pembuatan dokumen secara digital.
"Kita minta masyarakat dimudahkan dalam pembuatan dokumen. Kan, saat new normal ini kita juga bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi kembali," imbuh dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya