LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Langgar Privasi, Uni Eropa Denda Meta Rp4,2 Triliun

Dari 29 juta akun Facebook yang terkena dampak secara global, sekitar 3 juta berada di UE dan Area Ekonomi Eropa.

Rabu, 18 Des 2024 09:50:00
berita update
Meta’s Adam Mosseri says that because of AI, users should judge the source of content posted online as well as the content itself. (© 2024 merdeka.com)
Advertisement

Meta dikenakan sanksi denda sebesar 251 juta euro atau sekitar Rp4,2 triliun, oleh regulator privasi data utama Uni Eropa. Sanksi ini didasari atas pelanggaran keamanan Facebook tahun 2018 yang memengaruhi 29 juta pengguna.

Dilansir Reuters, Meta memberitahukan Komisi Perlindungan Data Irlandia pada saat itu bahwa hacker telah mengeksploitasi kerentanan dalam kode Facebook yang memengaruhi fitur "Lihat Sebagai" yang memungkinkan pengguna melihat seperti apa profil mereka sendiri di mata orang lain.

"Hal itu menyebabkan pelanggaran data pribadi termasuk nama lengkap pengguna, rincian kontak, lokasi, tempat kerja, tanggal lahir, agama, jenis kelamin dan data pribadi anak-anak mereka," kata DPC.

"Dengan mengizinkan terungkapnya informasi profil tanpa izin, kerentanan di balik pelanggaran ini menyebabkan risiko serius penyalahgunaan jenis data ini," kata Wakil Komisaris DPC Graham Doyle dalam sebuah pernyataan.

Advertisement

Meta memperbaiki pelanggaran tersebut segera setelah ditemukan. Dari 29 juta akun Facebook yang terkena dampak secara global, sekitar 3 juta berada di UE dan Area Ekonomi Eropa.

DPC merupakan regulator utama Uni Eropa untuk sebagian besar perusahaan internet terkemuka AS karena lokasi operasi mereka di Uni Eropa berada di Irlandia.

Advertisement

Sejauh ini, Meta telah didenda hampir 3 miliar euro karena pelanggaran terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) blok tersebut yang diperkenalkan pada tahun 2018, termasuk denda rekor sebesar 1,2 miliar euro pada tahun 2023 yang diajukan banding oleh Meta.

Meta mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas keputusan hari Selasa dan telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi pengguna di seluruh platformnya.

Advertisement

"Kami mengambil tindakan segera untuk memperbaiki masalah tersebut segera setelah teridentifikasi, dan kami secara proaktif memberi tahu orang-orang yang terkena dampak serta Komisi Perlindungan Data Irlandia," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan.

Berita Terbaru
  • Tak Cuma Pedas, 5 Cabai Pelangi Ini Bisa Percantik Halaman Rumah
  • 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Ciri-cirinya, Kamu Masuk yang Mana?
  • Gubernur NTB Dorong Strategi Pemasaran Kerajinan NTB, Angkat Nilai Seni
  • Gubernur NTB Dorong Inkubasi UMKM Maksimal Tiga Tahun Demi Kemandirian Usaha
  • Pemprov NTB Dorong Inovasi Kopi Blended Lombok-Sumbawa untuk Daya Saing Global
  • berita update
  • kebijakan uni eropa
  • meta
  • uni eropa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Y
Reporter Yunita Amalia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.