LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah seharusnya tidak menetapkan upah minimum berdasarkan pertimbangan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan praktik yang terjadi secara global, besaran upah ditentukan lewat perundingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan buruh.

2019-10-02 17:52:18
Upah Buruh
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebaiknya mekanisme pengupahan tidak merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan. Dia meminta agar peraturan tersebut direvisi.

"Kembali ke mekanisme pengupahan di mana Dewan Pengupahan yang menentukan penetapan upah minimum, bukan pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menetapkan upah minimum berdasarkan pertimbangan soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan praktik yang terjadi secara global, besaran upah ditentukan lewat perundingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan buruh.

Advertisement

"Seluruh dunia saya sebagai ILO governing body pengurus pusat ILO seluruh dunia namanya kenaikan upah minimum berdasarkan perundingan dewan pengupahan yang terdiri tiga unsur, buruh, pengusaha dan pemerintah. Bukan ditentukan sepihak pemerintah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas dia.

Dia menambahkan, upah yang diterima buruh terlampau rendah akan memengaruhi kinerja ekonomi. Upah rendah, akan berdampak pada turunnya daya beli dan konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Itu terlalu kecil dan merugikan kaum buruh. Upah jadi kembali upah murah, daya beli menurun, konsumsi menurun, pertumbuhan ekonomi tidak tercapai," tandasnya.

Advertisement

Berdasarkan pembicaraan ketika bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, jelas Iqbal, mantan walikota Solo itu menyatakan bakal melibatkan buruh dalam proses revisi aturan yang berkaitan dengan nasib buruh. Termasuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan.

"PP 78 akan direvisi beberapa minggu ke depan dengan membentuk tim bersama, pengusaha, serikat buruh, dan juga dari pemerintah," imbuhnya.

Baca juga:
Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah
Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan
Jokowi Bertemu Serikat Buruh Bahas BPJS Kesehatan Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan
BPS Catat Upah Buruh Naik 0,22 Persen di Agustus 2019
PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh
Tips Rahasia agar Milenial Mudah Mendapat Kenaikan Penghasilan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.