Kontainer menginap lebih dari sebulan, Pelindo II usul dimusnahkan
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bisa menjadi eksekutor.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R.J Lino mengusulkan, kontainer menginap lebih dari sebulan di Tanjung Priok untuk dimusnahkan. Ini dinilai bisa menjadi solusi dalam mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan tersibuk di Tanah Air itu.
"Begini, itu ada aturan negara yang berbunyi kalau barang itu lebih dari 30 hari, itu milik negara. Jadi laksanakan saja itu pemusnahan supaya orang kapok. Lain kali nggak mau lagi timbun barang," ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8).
Namun, katanya, Pelindo II tak berwenang untuk melakukan pemusnahan tersebut. Dia menilai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu menjadi pihak tepat untuk melakukan pemusnahan tersebut.
Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 mengatur tentang penyelesaian terhadap barang tak bertuan, barang dikuasai Negara, dan barang menjadi milik negara.
"Saya tidak bisa karena tidak ada anggaran, Bea Cukai tepat untuk memusnahkan."
Baca juga:
Setelah dimarahi Jokowi, bongkar muat pelabuhan ditarget cuma 4 hari
Percepat bongkar muat, pemerintah pangkas satu izin
Perobohan tiang tol Tanjung Priok perparah penyakit dwelling time
Kebijakan pemerintah penyebab lamanya bongkar muat di pelabuhan
4 Pejabat Dirjen Daglu diperiksa terkait kasus suap dwelling time