Ketua OJK: Restrukturisasi Kredit Turun Mencapai Rp738,60 triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit kian menurun hingga mencapai Rp738,60 triliun pada saat ini. Sebelumnya, restrukturisasi kredit pernah mencapai nilai tertinggi di Rp900 Triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit kian menurun hingga mencapai Rp738,60 triliun pada saat ini. Sebelumnya, restrukturisasi kredit pernah mencapai nilai tertinggi di Rp900 Triliun.
Dia menjelaskan kredit yang direstrukturisasi di antaranya terdapat perusahaan korporasi yang jumlahnya cukup besar yakni Rp462,32 triliun dari 1,27 juta debitur. Sementara itu, porsi UMKM Rp276,36 triliun yang berasal dari 3,3 juta debitur.
"Ini adalah fakta bahwa memang sudah membaik," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/10).
Di sisi lain, sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan ketahanan permodalan yang memadai, terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada September 2021 berada di level 25,24 persen, menurun dari Juni 2021 yaitu 24,33 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,95 kali.
Kecukupan likuiditas juga memadai untuk mendukung intermediasi perbankan, di mana rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen.
"OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Baca juga:
Per 13 September, Restrukturisasi Kredit Perusahaan Pembiayaan Capai Rp200 T
Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hingga 2023 untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
Setengah Nasabah Penerima Restrukturisasi Kredit Bank UOB Kembali Mampu Bayar Cicilan
UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Hingga 3 September, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Capai Rp148 T
Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023