Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Alasan OJK Perpanjang Pemberian Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023 Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, alasan di balik perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Menurutnya, ini tak lepas dari proyeksi atas pemulihan ekonomi nasional di 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan penurunan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di bawah 3 persen.

"Di 2023 ini kita harapkan semua kembali normal, APBN kita defisitnya juga sudah di bawah 3 persen," tegasnya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit, Rabu (8/9).

Sehingga, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut diyakini bisa mendukung proses pemulihan ekonomi nasional di 2023. Menyusul, adanya kepastian bagi dunia usaha untuk mempersiapkan tata kelola likuiditas dan kebijakannya setelah tertekan cukup lama akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, perpanjangan restrukturisasi ini dinilai sangat reliable dan bisa memberikan waktu bagi perbankan untuk membentuk cadangan cukup agar tidak terjadi cliff effect. "Ini cliff effect akibat kebijakan yang berhenti tiba-tiba," tutupnya.

Selanjutnya

Sebelumnya, Direktur Bisnis Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari memprediksi, situasi pasca Covid-19 baru benar-benar akan normal paling cepat setahun setelah herd immunity tercapai. Atau pada kuartal I 2021.

"Maka nanti sampai Maret 2022 itu akan recovery. Kemudian situasi normal pre-covid akan terjadi setidaknya secepat-cepatnya di triwulan pertama 2023," ucap Supari di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, dikutip Jumat (3/9).

Dia mengatakan, menurut perhitungan yang dibuat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memprediksi, herd immunity atau kekebalan komunal hasil dari program vaksinasi Covid-19 diprediksi akan tercapai di kuartal I-2022.

Namun, tercapainya herd immunity bukan berarti bakal membuat ekonomi pulih seutuhnya. Sebab pelaku usaha seperti UMKM butuh waktu minimal satu tahun untuk bisa berangsur normal.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya