Kepemilikan saham asing di asuransi dibatasi maksimal 80 persen
Pemerintah bakal membatasi kepemilikan modal asuransi perusahaan asing mencapai 80 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian. RPP ini turunan dari UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pemerintah bakal membatasi kepemilikan modal asuransi perusahaan asing mencapai 80 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RPP ini turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU Perasuransian. "Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing dalam penyertaan langsung paling banyak 80 persen," ujar Sri Mulyani di DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata menjelaskan aturan dari batasan penyertaan modal sebanyak 80 persen di perusahaan perasuransian tersebut. Badan hukum asing diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan asuransi maksimal 80 persen.
"Proporsi maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.
Nantinya, RPP ini akan dibahas secara matang sampai ada kesepakatan kepemilikan saham asing hanya 80 persen.
"Dengan ketentuan ini, kepemilikan ssing akan terdilusi secara bertahap, sehingga akan semakim mendekati kepemilikan asing yang sesuai, yaitu 80 persen," pungkasnya.
Baca juga:
2017, pemerintah kebut pembangunan 5 jalan tol senilai Rp 50,9 T
Di depan DPR, Sri Mulyani banggakan kinerja asuransi RI
Menkeu soal kisruh Freeport: Tidak ada lagi negosiasi yang tertutup
Menkeu Sri: Berhenti beroperasi, saham Freeport jatuh
Telan dana besar, proyek infrastruktur diminta menkeu tahan bencana
Sri Mulyani: Peminat KUR sangat banyak dan keuangan kita terbatas
Menkeu pastikan kontrak anyar Freeport untungkan Indonesia