Kementerian Kehutanan Perjuangkan Aturan Adil Pasar Karbon di COP30 Brasil
Kementerian Kehutanan RI aktif memperjuangkan regulasi pasar karbon global yang adil dan inklusif di COP30 Brasil, memastikan partisipasi negara berkembang tidak terhambat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi mekanisme pasar karbon global yang berlandaskan keadilan, inklusivitas, serta ilmu pengetahuan. Perjuangan ini akan menjadi fokus utama dalam pembahasan Pasal 6.4 Perjanjian Paris pada Sidang CMA7 COP30 yang akan diselenggarakan di Belém, Brasil. Indonesia menyerukan agar integritas lingkungan tetap terjaga tanpa mengorbankan peran serta negara-negara berkembang, khususnya dalam sektor berbasis alam.
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati, menyatakan bahwa Indonesia berupaya memastikan mekanisme Artikel 6.4 tidak menghambat inisiatif berbasis alam. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan, termasuk ekosistem gambut dan mangrove, merupakan tulang punggung mitigasi perubahan iklim global. Oleh karena itu, aturan yang terlalu kaku berpotensi meniadakan upaya-upaya penting tersebut.
"Kami mendukung integritas lingkungan, tetapi aturan yang terlalu kaku, seperti penyesuaian otomatis baseline atau standar kebocoran global, berpotensi menegasikan inisiatif berbasis alam yang justru menjadi tulang punggung mitigasi perubahan iklim," ujar Haruni dalam keterangannya di Jakarta. Intervensi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara integritas tinggi dan keadilan, memungkinkan semua negara berkontribusi secara efektif.
Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon Berbasis Sains dan Inklusif
Dalam sidang Agenda Item 15(b) yang membahas Laporan Badan Pengawas untuk Mekanisme Pasal 6.4, Indonesia mengajukan sejumlah masukan krusial. Usulan ini mendapat dukungan dari beberapa negara lain seperti Kosta Rika, Brasil, Norwegia, dan Inggris. Salah satu poin utama adalah revisi terhadap Standar Baseline dan Penyesuaian Otomatis.
Indonesia menilai bahwa penurunan baseline tahunan otomatis sebesar 1 persen dapat membuat proyek-proyek penting seperti REDD+, restorasi, dan karbon biru menjadi tidak layak secara ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih realistis dan berbasis sains sangat diperlukan untuk penilaian kebocoran, khususnya bagi aktivitas berbasis alam yang memerlukan metodologi global yang mapan.
Selain itu, Indonesia juga menekankan pentingnya agar aturan pasca-krediting dan alat penilaian risiko tidak merugikan kegiatan berbasis lahan, termasuk kehutanan dan mangrove. Pengakuan terhadap Solusi Berbasis Alam dan Karbon Biru dari negara-negara megadiversitas seperti Indonesia sangat vital. Ekosistem seperti mangrove dan gambut merupakan bagian tak terpisahkan dari pencapaian target mitigasi global.
Transparansi dan Penguatan Kapasitas untuk Implementasi Pasar Karbon
Aspek transparansi dan penguatan kapasitas juga menjadi perhatian utama Indonesia dalam pembahasan pasar karbon. Indonesia mendorong agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat serta Komunitas Lokal (IPLCs) secara bermakna. Partisipasi aktif mereka sangat penting mengingat peran mereka dalam menjaga ekosistem.
Guna meningkatkan akuntabilitas, Indonesia juga meminta agar rapat Methodological Expert Panel (MEP) disampaikan secara terbuka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penetapan metodologi dan standar. Penguatan pendanaan untuk capacity building dan technology transfer juga didorong agar negara-negara berkembang dapat berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini.
Intervensi Indonesia ini sejalan dengan agenda strategis Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030. "Perjuangan ini harus terus disuarakan, Indonesia akan terus memperjuangkan aturan yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang yang berkontribusi besar bagi iklim dunia," pungkas Haruni.
Sumber: AntaraNews