Kemenhub soal taksi online tak taat aturan baru: Cancel saja
Dalam PM 108 tersebut, setiap pengemudi taksi online diwajibkan menempeli badan mobilnya dengan stiker. Selain itu, seluruh pengemudi taksi online untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang nantinya setiap kendaraan yang digunakan sebagai taksi online akan dilengkapi dengan kartu pengawasan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017. Kebijakan tersebut resmi diterapkan per 1 Februari 2018 setelah melalui masa penyesuaian tata sosialisasi.
Dalam PM 108 tersebut, terdapat aturan yang mengharuskan setiap pengemudi taksi online menempeli badan mobilnya dengan stiker sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh penumpang jika mendapatkan pengemudi taksi online dengan kendaraan yang tidak memiliki stiker?
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik meminta agar penumpang menghindari untuk menaiki taksi online yang tidak memiliki stiker.
"Cancel (batalkan orderan) saja kan tidak apa-apa ya kita bisa cancel," kata Karlo saat ditemui dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Selain itu, PM 108 juga mewajibkan seluruh pengemudi taksi online untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang nantinya setiap kendaraan yang digunakan sebagai taksi online akan dilengkapi dengan kartu pengawasan. Namun, jika penumpang menjumpai kendaraan taksi online yang tidak lengkap, lebih baik tidak melanjutkan orderan tersebut sebab tidak ada jaminan keselamatan.
"Kalau saran kita sih masyarakat juga harus peka terhadap safety (keselamatan) dan security (keamanan). Kalau memang tidak sesuai supirnya atau tidak sesuai kendaraannya dan lain sebagainya tidak usah dinaikin lah," ujarnya.
Karlo menjelaskan, jika kendaraan sudah sesuai aturan maka sudah terdata dan otomatis bisa langsung teridentifikasi identitas pengemudi tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tidak sesuai aturan maka pengemudi tersebut tidak terdaftar.
"Karena kita tidak tahu tidak terdaftar(nya) kenapa dan tidak ada jaminan keamanannya."
Baca juga:
Per 16 Februari, taksi online tidak taat aturan anyar dipidana
Kemenhub tetapkan kuota taksi online di Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan
Menhub soal penolakan aturan taksi online: Saya tidak sakit hati
Datangkan ahli dari Jepang, Bandara Kulon Progo diklaim tahan gempa hingga 8 SR
Soal rencana demo taksi online 29 Januari, Menhub Budi minta para sopir introspeksi