Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik mengatakan dalam PM 108 tersebut, terdapat aturan yang mengharuskan setiap daerah memiliki kuota taksi online di daerahnya. Di mana kuota taksi online untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebanyak 36.510 kendaraan.
"Kami tidak membatasi berapa di Depok, Tangerang, dan lain-lain, tapi kami melihat keseluruhan kesatuan Jabodetabek," kata Karlo dalam sebuah acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Selain itu, Karlo juga menjelaskan tidak ada batasan kuota untuk perusahaan atau aplikator seperti Go-Jek, Grab dan Uber. "Perusahaan yang mendaftar itu 1 . Dia dapat akun dulu, setelah disetujui baru dilengkapi persyaratannya," ujarnya.
"Kita di Jabodetabek 36.000 lebih ini memang kita mintakan silahkan Uber, Gocar, dan Grab silakan kejar-kejaran untuk memncapai siapa kuota ini, rebut sebanyak-banyaknya. Kalau kuotanya habis, aplikasinya tidak jalan."