Menhub soal penolakan aturan taksi online: Saya tidak sakit hati
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali mendapat penolakan dari pelaku usaha. Aturan tersebut ditolak lantaran masih ada beberapa poin yang dinilai tidak berpihak kepada pelaku usaha.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengajak semua pihak tidak hanya menilai aturan tersebut dari sisi negatif. Dia menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan kesetaraan antara angkutan konvensional dan online.
"Jangan dilihat secara umum Permenhub itu jelek. Coba lihat satu satu, saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Oleh karenanya saya tidak sakit hati karena pada saat saya membuat, kita membuat kesetaraan. Namanya online adalah keniscayaan yang harus dijunjung, satu waktu semua akan online," ujar Menteri Budi di Gedung BMKG, Jakarta, Jumat (26/1).
Dia menjelaskan empat poin yang ditolak oleh pelaku usaha. Pertama terkait kuota, kedua terkait stiker, ketiga terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keempat pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR).
"Pertama, tentang kuota. Sudi kah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu,"
Menteri Budi menjelaskan, poin kedua yang ditolak adalah penggunaan stiker pada kendaraan yang digunakan. "Stiker dikomplain, tahu enggak kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini, tapi seluruh mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tahu ini nomor identitasnya," jelasnya.
Menteri Budi juga menyayangkan penolakan terhadap kewajiban kepemilikan SIM dan uji KIR. "SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM. Keempat, KIR, masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh melayani penumpang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya