Kemenhub: Kami tak akan pernah hapus penerbangan murah
Hanya menaikkan tarif batas bawah penerbangan murah dari 30 persen menjadi 40 persen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan J.A Barata menegaskan maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) tak akan pernah dihapus. Saat ini yang dilakukan pihaknya hanya menaikkan tarif batas bawah penerbangan murah dari 30 persen menjadi 40 persen.
Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan beredar bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal menghapus LCC. Pemberitaan ini, menurut Barata, sempat membuat Jonan meradang.
"Kami tidak pernah akan menghapuskan tiket LCC, yang ada menteri perhubungan menetapkan aturan pembatasan tarif batas bawah sebesar 40 persen," ujar Barata saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1).
Barata beralasan penaikan tarif batas bawah dilakukan agar maskapai penerbangan bisa meningkatkan standar keselamatannya. Jika ada masyarakat keberatan dengan keputusan itu, dia meminta agar disampaikan lewat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Memang ada beberapa masukan masyarakat masih diperlukan tarif berbiaya murah. Kami sudah menghitung kenapa kita menetapkan tarif batas bawahnya 40 persen," kata kepala pusat komunikasi kemenhub itu.
"Tetapi kalau ada yang menghitung penaikan tarif itu tidak sesuai silahkan sampaikan ke YLKI, agar mereka sampaikan ke kami."
Baca juga:
Selama ini ada celah bagi maskapai jor-joran beri tiket murah
Kontroversi rencana Menteri Jonan hapus tiket penerbangan murah
JK sindir maskapai langgar izin dan jor-joran beri tiket murah
Berkat penerbangan murah, banyak orang Indonesia bisa terbang
Ketua asosiasi travel ungkap kekesalan pada penerbangan murah
Kerap abai keselamatan, penerbangan murah buat masyarakat takut
Penerbangan murah dihapus, industri pariwisata kian terpukul