LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub Beri Sinyal Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.500

Masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatan dan kemitraan.

2019-01-10 14:48:51
GO-Jek
Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut bahwa tarif batas bawah ojek daring (online) diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.000 dan Rp 2.500

Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis, mengatakan tarif memang akan diatur, namun dalam rancangan (draf) belum ditetapkan besarannya. Namun, dia menegaskan tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring.

"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin bisa Rp 2.000 - Rp 2.500, tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya seperti ditulis Antara.

Advertisement

Budi mengatakan, masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatan dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Budi menambahkan, pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah. "Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.

Advertisement

Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.

"Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.

Baca juga:
Selain Ojek Online, Aturan Anyar Juga Mengatur Ojek Pangkalan
Lindungi Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga Pemantau Suspend
Kemenhub Target Aturan Ojek Online Rampung Maret
Kemenhub Akui Aturan Soal Ojek Online Terlambat Dibuat
Go-Jek Soal Aturan Ojek Online: Kita Akan Tunduk dan Kooperatif
Pesan Menhub Budi ke Drive Ojek Online: Kecepatan 40 Km per Jam Paling Aman

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.