Lindungi Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga Pemantau Suspend
Merdeka.com - Dalam rangka melindungi para pengemudi atau driver ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan akan membuat sebuah lembaga khusus pengkaji hukuman penangguhan atau suspend yang kerap diberikan aplikator kepada mitra kerjanya. Lembaga ini bakal beranggotakan perwakilan berbagai pihak yang terlibat dalam bisnis ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan adapun alasan lembaga ini dibentuk lantaran driver acap kali mengeluh lantaran mendapat hukuman suspend yang tak disertai alasan pasti.
"Kita butuh entitas lembaga khusus gabungan pengisi yang mewakili para pengemudi dan aplikator. Lembaga ini akan menganalisa, apakah si A berhak di-suspend atau tidak," terang dia di Jakarta, Selasa (8/1).
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pembentukan lembaga tersebut saat ini masih berupa usulan. "Nanti kita lihat. Ini kan prosesnya masih usulan, belum mengejawantah dalam pasal per pasal. Nanti diusulkan seperti apa, apakah lembaga itu lembaga independen, apakah lembaga itu perlu dibiayai, kan penuh konsekuensi tuh," tutur dia.
Namun begitu, dia menegaskan, pemerintah akan terus menyoroti pemberian hak kepada para pengemudi ojek online, agar pihak aplikator dapat memberikan penjelasan mengenai hukuman suspend yang diterima mitra kerjanya.
"Pada prinsipnya pemerintah mendukung adanya suatu lembaga untuk melihat, jangan semena-mena lah teman-teman para aplikator melakukan suspend. Mekanisme suspend-nya harus dijelaskan oleh aplikator kepada driver ojek online," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaCara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaBagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak
Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMenhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai
Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Driver Ojol Lulus Jadi Sarjana, Banting Tulang Tiap Hari Lulus Kuliah dengan Nilai Sangat Memuaskan
Berikut kisah perjuangan driver ojek online banting tulang setiap hari demi lulus jadi Sarjana.
Baca SelengkapnyaHore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca Selengkapnya