LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub akan kirim surat ke Pemda agar atur keberadaan ojek online

Sekretaris Jendral Kemenhub, Sugiharjo mengatakan, ini menjadi solusi terbaik mengingat pemerintah pusat tidak bisa memasukkan ojek dalam Undang-Undang, dengan banyak pertimbangan.

2018-04-03 16:04:34
kementerian perhubungan
Advertisement

Kementerian Perhubungan akan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek, baik ojek online atau ojek pangkalan.

Sekretaris Jendral Kemenhub, Sugiharjo mengatakan, ini menjadi solusi terbaik mengingat pemerintah pusat tidak bisa memasukkan ojek dalam Undang-Undang, dengan banyak pertimbangan.

"Jadi pendekatannya local wisdom, seperti di Jogja, Andong itu kan angkutan umum. Jadi sama seperti ojek. Kita akan buat surat ditujukan ke para pemerintah daerah," ujar dia di Kantor Kemenhub, Selasa (3/4).

Advertisement

Pertimbangan yang disampaikan Sugiharjo tidak bisanya ojek masuk dalam UU adalah dari sisi keselamatan dan ekonomi. Dari sisi keselamatan, jelas ojek sangat rentan terhadap keselamatan penumpangnya, mengingat menggunakan motor.

Sedangkan dari sisi ekonomi, dari survei yang pernah dilakukan, semakin kecil moda transportasi itu digunakan mengangkut penumpang, maka akan semakin mahal biaya prasarananya.

"Jadi menggunakan bus yang bisa angkutan banyak penumpang itu lebih murah dan efisien daripda yang hanya bisa angkut penumpang cuma satu orang," paparnya.

Advertisement

Dari sisi ekonomi ini, yang bisa diambil pemerintah adalah bagaimana upayanya untuk meningkatkan jumlah dan kualitas angkutan umum. "Bukan malah memasukkan ojek dalam UU. Kalau itu kita masukkan menjadi angkutan umum, pemerintah sudah salah," tutupnya.

Reporter: Ilyas Istianur Praditiya

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menhub Budi temukan dwelling time masih di atas 3 hari
Menhub Budi target kajian bandara Bali Utara rampung dalam tiga bulan
Menhub Budi siapkan payung hukum ubah status aplikator jadi jasa transportasi
Menhub Budi :Tak ada kebijakan mobil masuk Jakarta harus bayar
Akuisisi Uber, Grab diminta Menhub Budi tak monopoli pasar

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.