Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi siapkan payung hukum ubah status aplikator jadi jasa transportasi

Menhub Budi siapkan payung hukum ubah status aplikator jadi jasa transportasi Menhub Budi Karya. Yayu ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera akan membuat payung hukum atau peraturan yang menaungi perusahaan aplikasi atau aplikator jadi perusahaan jasa transportasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan bersama Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan trnasportasi.

"Berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi dan sebagainya," katanya dikutip dari Antara, Senin (2/4).

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat 'focus group discussion' nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.

Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub.

"Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.

Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transprotasi. "Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mendorong aplikator transportasi online semisal Go-Jek, Grab dan Uber menjadi perusahaan jasa transportasi.

Koordinator Aliando, Ari Baja mengatakan, aplikator didorong menjadi perusahaan transportasi agar mendapat kepastian hukum. Dengan demikian, aplikator dapat menjadi objek pajak jasa transportasi, bukan sekadar objek pajak e-commerce.

"Dengan kepastian ini, maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," ujar dia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Dia mengatakan, hubungan antara aplikator dan pengemudi online pun bisa lebih jelas secara hukum bila sudah berstatus sebagai perusahaan transportasi.

Lebih lanjut, dia juga angkat suara seputar status hubungan antara aplikator dan karyawannya, dalam hal ini para sopir online. Relasi yang terjalin di situ ialah kemitraan, di mana masing-masing pihak memiliki 'saham'.

Pengertian saham tersebut tidak lain merupakan penjelasan status dua mitra kerja itu. Dia menyebutkan, aplikator memiliki saham berupa sistem, sementara pengemudi mempunyai saham berupa penyertaan kendaraan yang dimiliki.

"Dengan adanya partisipasi pola seperti itu, maka formulasi pendapatan aplikator dan driver online bukanlah formulasi gaji atau upah, melainkan formulasi berbagi keuntungan," ucapnya.

Alasan lain yang coba Aliando berikan terkait tuntutan terhadap Permenhub 108 ini, yaitu tak ingin pemerintah melegalkan percaloan, di mana pendapatan pengemudi online dipotong oleh berbagai hal semisal iuran.

"Kita ingin pendapatan driver online tidak lagi dipotong oleh iuran dan potongan-potongan lainnya oleh koperasi ataupun perusahaan, seperti yang sebelumnya tertera di dalam Permenhub 108," pungkas Ari.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP